Secara umum, setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Kode etik merupakan norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Sama halnya dengan jurnalistik yang juga memiliki kode etik jurnalistik. Sebelum kita jauh membahas mengenai kode etik jurnalistik ada baiknya anda memperdalam bagaimana ciri dari suatu kode etik tersebut, yaitu:
Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors.
Saya mengambil contoh berita dari rri.co.id dengan judul berita “misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka”,. Isi berita: terbukti berdalih sebagai pacar dan dan akan menikahi tersangka berisial YM (22) warga Desa Kindang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak asusila dengan korban dibawah umur sabut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari jawa tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka.
Pada berita tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 8. Pada pasal 5 dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Disini identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Dengan menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.
Agar dapat menghindari pelanggaran kode etik tersebut maka nama korban asusila perlu dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan. dengan menuliskan nama korban pencabulan, maupun identitas lainnya yang bisa dilacak keberadaan lewat lokasi-lokasi yang telah dipaparkan disejumlah media. Yang seharusnya sebagai wartawan harus menjaga dan melindungi identitas para korban. Sembari begitu media juga sengaja telah ikut merusak nama korban bahkan ikut menghancurkan masa.
Dari contoh kasus diatas, sudah semestinya para jurnalistik menerapkan kode etik jurnalistik kedalam keseharian kegiatannya, yang berisi panduan yang memerhatikan ketentuan umum dan nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat. Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan profesionalitas wartawan. Sudah sepatutnya wartawan menjaga profesinalisme diri agar membuat berita selalu mengacu pada dasar-dasar kode etik jurnalistik.
- Kode etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut.
- Daya jangkauan suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode etik tersebut.
- Kode etik dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.
Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors.
Saya mengambil contoh berita dari rri.co.id dengan judul berita “misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka”,. Isi berita: terbukti berdalih sebagai pacar dan dan akan menikahi tersangka berisial YM (22) warga Desa Kindang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak asusila dengan korban dibawah umur sabut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari jawa tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka.
Pada berita tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 8. Pada pasal 5 dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Disini identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Dengan menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.
Agar dapat menghindari pelanggaran kode etik tersebut maka nama korban asusila perlu dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan. dengan menuliskan nama korban pencabulan, maupun identitas lainnya yang bisa dilacak keberadaan lewat lokasi-lokasi yang telah dipaparkan disejumlah media. Yang seharusnya sebagai wartawan harus menjaga dan melindungi identitas para korban. Sembari begitu media juga sengaja telah ikut merusak nama korban bahkan ikut menghancurkan masa.
Dari contoh kasus diatas, sudah semestinya para jurnalistik menerapkan kode etik jurnalistik kedalam keseharian kegiatannya, yang berisi panduan yang memerhatikan ketentuan umum dan nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat. Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan profesionalitas wartawan. Sudah sepatutnya wartawan menjaga profesinalisme diri agar membuat berita selalu mengacu pada dasar-dasar kode etik jurnalistik.
Komentar
Posting Komentar